Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberi opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHP LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.
Anggota IV BPK RI Rizal Djalil mengungkapkan, pihaknya memberi apresiasi terhadap Kementerian ESDM atas capaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di samping itu, Rizal juga mengapresiasi sejumlah program Kementerian ESDM, khususnya peningkatan rasio elektrifikasi, BBM Satu Harga, pembangunan jaringan gas kota, e-PNBP, penatausahaan aset tetap, serta capaian di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang dinilai menunjukkan perkembangan positif.
"Yang menarik adalah capaian PNBP yang meningkat hampir 190%, ini punya kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Juga rasio elektrifikasi yang sedikit lagi mencapai 100%," kata Rizal di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/6).
Pada kesempatan tersebut, Rizal memberikan perhatian khusus terhadap program BBM Satu Harga. Dalam hal ini, Rizal meminta supaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi pelaksana program tersebut bisa mendapatkan hak-nya dengan tepat waktu.
"Catatan kami bagaimana BUMN pelaksana memperoleh hak-nya, karena mereka sudah melakukan penugasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan bahwa BPK membuat catatan khusus mengenai mitigasi bencana yang dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM.
Rizal bilang, BPK mendukung agar PVMBG bisa melakukan modernisasi peralatan yang lebih lengkap dengan teknologi terbaru.
"Ini kan perlu biaya, kami rekomendasikan itu dan menulis surat khusus kepada Presiden soal hal itu. Bukan hanya alat, tapi juga kesejahteraan para petugas pemantau," terang Rizal.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut Menteri ESDM Ignasius Jonan menerima secara langsung LHP LK KESDM dari Anggota IV BPK RI Rizal Djalil.
WTP kali ini merupakan raihan ketiga kalinya secara berturut-turut yang disandang Kementerian ESDM sejak tahun 2016 hingga 2018.
Hasil ini diperoleh setelah BPK RI melakukan pemeriksaan pada sembilan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, yakni Setjen KESDM, Itjen KESDM, Ditjen Migas, Ditjen Minerba, Badan Litbang ESDM, BPSDM ESDM, Badan Geologi, BPH Migas, dan Ditjen EBTKE.
Dalam area ini, BPK RI memeriksa efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
BPK memeriksa semua Kementerian dan Lembaga negara yang menggunakan anggaran negara dalam kebijakannya.
Dalam penilaian ini BPK memeriksa sesuai standar akuntansi yang ada dan memberikan opini berdasarkan empat kategori, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) (TMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News