kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski dapat WTP, BPK temukan sejumlah masalah di laporan keuangan K/L


Rabu, 12 Juni 2019 / 18:18 WIB
Meski dapat WTP, BPK temukan sejumlah masalah di laporan keuangan K/L


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat beberapa permasalahan pada laporan keuangan Kementerian dan Lembaga (K/L) di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal itu dikatakan saat BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan 2018.

nggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan, beberapa permasalahan pada laporan keuangan tetap ditemukan, baik pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). 

Pada LKBUN, temuan BPN meliputi skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah PSN, pencatatan rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset KKKS dan PKP2B, serta penyajian kewajiban atas program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara, di Kementerian Perdagangan, BPK menemukan masalah terkait ketidakjelasan proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan. Masalah ini juga ditemukan di Kementerian Perindustrian, termasuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Diklat 3 in 1 pada Pudiklat Industri.

“Di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), BPK menemukan masalah pada Lembaga Layanan Pemasaran yang belum menagih pendapatan dari biaya sewa, bagi hasil, dan uang jaminan,” terang Agus.

BPK juga menemukan masalah terkait perencanaan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan pada Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk Bappenas, temuan masalah terkait pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pengelolaan belanja pemeliharaan pada Satker Millenium Challenge Compact (MCC) yang belum memadai.

Terakhir, di Kementerian Keuangan, BPK menemukan masalah penatausaha piutang perpajakan, permasalahan penetapan tarif bea keluar pada PT Freeport Indonesia, dan permasalahan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan oleh belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi kurang akurat. Namun, ia mengatakan, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini.

“Kita akan usahakan semua dalam satu sistem yang terintegrasi. Sekarang memang masih terpisah-pisah, jadi kendalanya di sistem,” ujar Robert usai acara di BPK.

Sementara terkait permasalahan tarif BMAD, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, temuan dan rekomendasi BPK terkait dengan pengenaan pada penjualan produk baja di Pulau Batam.

“Bersama Kemenko Perekonomian, Ditjen Bea Cukai sedang melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi BPK tersebut,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×