Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis atas Siti Hartati Murdaya, atas terdakwa kasus suap Buol, Senin (4/2).
Kepastian itu disampai langsung oleh Ketua Majelsi Hakim Gusrizal Lubis pada persidangan sebelumnya tanggal 21 Januari lalu.
Sekedar mengingatkan, jaksa menuntut Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) Hartati Murdaya Poo menerima hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dengan memberikan Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk kepengurusan izin usaha perkebunannya di Buol, Sulawesi Tengah.
Namun, tim kuasa hukum Hartati Murdaya menganggap surat tuntutan jaksa tidak berdasarkan atas seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Dus, mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tak hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Di mana tidak terbukti Ibu Hartati melakukan penyuapan sebagaimana disebut dalam surat tuntutan,” kata kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir.
Dodi menuturkan, dalam persidangan kliennya dianggap tidak terbukti memberikan uang suap untuk pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP miliknya. Yang terungkap adalah bahwa pemberian uang Rp 2 miliar yang diakui Hartati di bawah sumpah merupakan inisiatif Direktur PT HIP, Totok Lestyo. Uang itu sebagai bantuan dana kampanye Amran Batalipu yang maju kembali dalam Pemilukada Kabupaten Buol tahun 2012.
Sedangkan pemberian dana Rp 1 miliar lainnya memang atas perintah Hartati, namun untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai bantuan sosial pengamanan perkebunan yang saat itu didemo dan diblokade massa. Namun, anak buah Hartati yang bernama Arim salah menafsirkan perintah itu, sehingga malah memberikannya langsung kepada Amran Batalipu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News