Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun startegi untuk mendukung percepatan perkembangan sektor perikanan. Sekjen KKP Sjarief Widjaja menjelaskan strateginya adalah fokus pada penguatan fungsi nelayan.
"Setelah illegal fishing digalakkan dan berhasil diberantas, ternyata stok ikan melimpah, makanya kami akan fokus pada penguatan fungsi nelayan," katanya seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (17/10).
Pertama, KKP bakal memperkuat fungsi nelayan dengan memperkuat kapal tangkap serta alat tangkap. Caranya, melalui bantuan kapal dan alat tangkap yang akan diberikan kepada nelayan di seluruh wilayah Indonesia.
Rencananya, pada akhir November KKP bakal mulai mendistribusikan sekitar 1.719 unit melalui koperasi yang lulus dari tahap verivikasi KKP.
Kedua, akan memperkuat alat angkut ikan dengan mendorong kapal penyangga dari fishing ground ke pelabuhan. Ketiga, mengampanyekan gemar makan ikan untuk masyarakat Indonesia.
Syarief mengaku KKP juga telah berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mendukung seluruh rencananya. Seperti, kerjasama dengan Kementerian Perindustrian untuk mendukung menyiapkan lokasi industri serta meminta keringanan tarif listrik. Hal ini diperlukan untuk cold storge yang beroperasi 24 jam setiap hari sehingga biaya operasional yang dikeluarkan dapat terjangkau.
Dengan Kementerian Perdagangan untuk memperluas pasar kedalam dan luar negeri seperti pasar Uni Eropa. Selain itu, meminta Kementerian Perdagangan untuk membebaskan bea impor peralatan cold storge. Tujuannya, agar biaya pembuatan rantai dingin perikanan terjangkau.
Lainnya, KKP juga meminta seluruh badan usaha milik negara / BUMN perikanan seperti Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Perikanan Nusantara (Perinus), dan PT Garam untuk mendukung rencana nasional tersebut,
"Seperti BUMN yang kami dorong untuk melebarkan bisnisnya ke jalur distribusi," tambahnya.
Syarief mengaku seluruh, rancangan tersebut sudah disusun dan sekarang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk detil terakhir setelah itu diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan dalam bentuk peraturan presiden. " Sudah sepakat semuanya dan sudah diharmonisasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News