kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.250   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.901   -0,33   0,00%
  • KOMPAS100 1.003   -0,66   -0,07%
  • LQ45 765   -2,86   -0,37%
  • ISSI 227   0,68   0,30%
  • IDX30 394   -1,68   -0,43%
  • IDXHIDIV20 455   -1,97   -0,43%
  • IDX80 112   -0,17   -0,15%
  • IDXV30 114   0,09   0,08%
  • IDXQ30 127   -0,75   -0,59%

Ini PP baru soal pengamanan presiden & wapres


Selasa, 10 September 2013 / 11:03 WIB
Ini PP baru soal pengamanan presiden & wapres
ILUSTRASI. Public Expose PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. yang digelar secara Hybrid di Jakarta (21/4). Saham-Saham Grup Saratoga Melesat Sejak Awal Tahun, Simak Rekomendasi Analis.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di penghujung masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden (wapres), mantan presiden dan mantan wapres beserta keluarga, tamu negara setingkat kepala negara dan pemerintahan.

PP tersebut telah ditandatangani SBY pada 27 Agustus 2013 lalu. “Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan beritan dan pengawalan,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) PP ini seperti dikutip dari situs setkab, Selasa (10/9).

Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa Presiden dan Wapres beserta keluarga masing-masing mendapatkan pengamanan selama berada di dalam dan di luar negeri. Keluarga yang dilindungi adalah istri atau suami presiden dan wapres, anak dan menantu mereka. Perlindungan kepada keluarga dibatasi hanya sampai tingkat menantu saja.

Pengamanan presiden dan wapres beserta istri atau suami di luar negeri, menurut Pasal 7 PP ini, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordiansikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.

Adapun pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri. Sedangkan pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.

“Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 12 PP Nomor 59 Tahun 2013.

Mantan presiden dan wapres berhak tolak pengamanan

Mantan presiden dan wapres juga mendapatkan pengamanan selama berada di dalam dan luar negeri sampai akhir hayatnya. Pengamanan itu sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui PP No. 59/2013. Mereka juga beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

“Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, dan pengamanan penyelamatan,” bunyi Pasal 13 Ayat (4) PP ini.

Namun Pasal Pasal 21 PP tersebut, mantan presiden dan wapres beserta keluarga berhak menolak mendapatkan pengamanan. “Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat Pengamanan, yang bisa disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI,” bunyi Pasal 21 Ayat (1,2) PP ini.

Lewat PP ini, pemerintah juga mengatur pengamanan terhadap tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pengamanan itu meliputi: a. Pengamanan pribadi; b. Pengamanan instalasi; c. Pengamanan kegiatan; d. Pengamanan penyelamatan; e. Pengamanan makanan; f. Pengamanan medis; dan f. Pengawalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×