kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,56   -27,17   -2.93%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini poin penting omnibus law perpajakan, salah satunya penurunan PPh perusahaan IPO


Sabtu, 23 November 2019 / 07:30 WIB
Ini poin penting omnibus law perpajakan, salah satunya penurunan PPh perusahaan IPO


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Nantinya, sanksi per bulan menggunakan formulasi suku bunga acuan berlaku ditambah 5% lalu dibagi 12 bulan (setahun). Dengan begitu besaran sanksi menjadi lebih ringan. 

Pemerintah juga meringankan sanksi denda bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau tidak tepat waktu membuat faktur pajak dari sebelumnya 2% dari dasar pengenaan pajak, menjadi hanya 1%. 

Kelima, pemerintah merelaksasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sebelumnya, misalnya, Pajak Masukan perolehan barang atau jasa kena pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Ke depan, Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan bukti Faktur Pajak yang dimiliki. 

Baca Juga: Jadi prioritas, Sri Mulyani kejar waktu selesaikan omnibus law perpajakan

Keenam, terkait penyamaan level playing field atara perdagangan konvensional dan online, pemerintah akan memberlakukan pemajakan. Melalui Omnibus Law, pemerintah akan mengatur perusahaan digital seperti Netflix atau Amazon agar dapat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. 

Untuk memungkinkan itu, maka pemerintah akan mengubah definisi Badan Usaha Tetap (BUT) dari yang awalnya berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan di Indonesia (physical presence) menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi di Indonesia (economic presence).

“Selanjutnya terkait tarif, tetap sama dengan aturan PPh dan PPN yang sudah berlaku di Indonesia. Namanya juga menyamakan level playing field, jadi rate tetap sama antara konvensional dan online,” tutur Sri Mulyani. 

Terakhir yang juga terbaru disampaikan Sri Mulyani, ialah upaya pemerintah merasionalisasi pajak dan retribusi daerah melalui Omnibus Law Perpajakan tersebut. 

Nantinya, pemerintah pusat bakal mempertegas kewenangannya dalam menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Aturan lebih rinci terkait hal itu bakal diterbitkan dalam bentuk Perpres. 

" Ini tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional yang akan ditegaskan dalam RUU ini dan ditegaskan juga pengaturannya nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden),” tutur Menkeu. 

Tujuannya, agar selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pemda juga bisa lebih selaras dengan pemerintah pusat dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang baik melalui kebijakan dan peraturan-peraturan tingkat daerah. 

Sri Mulyani menegaskan, nantinya seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk  mendorong investasi akan dikumpulkan dan dirangkum dalam sati bagian khusus pada Omnibus 

Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan hukum yang tegas dan kuat untuk memberikan berbagai insentif bagi pelaku usaha dan investor. Sebaliknya, pelaku usaha dan investor pun dapat memperoleh kepastian atas insentif-insentif perpajakan yang berhak diterimanya. 

Asal tahu saja, aturan sapu jagat tersebut bertujuan meningkatkan iklim usaha yang atraktif bagi investor sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, juga meningkatkan kepastian hukum serta mendorong kepatuhan sukarela para Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×