Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias omnibus law perpajakan menjadi salah satu senjata pamungkas pemerintah mendorong pertumbuhan investasi Indonesia.
Omnibus law perpajakan menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga: Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif
Setelah gelaran Rapat Terbatas yang ketujuh kalinya bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara hari ini, Jumat (22/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan segera melanjutkan rumusan omnibus law Perpajakan ke tahap final.
“Secara timeline, kami akan rumuskan lagi beberapa pasal yang mendapatkan masukan dalam diskusi hari ini di kabinet. Kita reformulasi dan nantinya diharmonisasi di Kemenkumham,” tutur Sri Mulyani.
Setelah seluruh substansi Omnibus Law Perpajakan rampung, presiden akan mengeluarkan Surat Presiden yang mengantar omnibus law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
Baca Juga: Percepat investasi, pemerintah pusat akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah
Agar dapat masuk dalam agenda pembahasan pertama pada periode sidang awal tahun depan, omnibus law Perpajakan mesti sampai ke tangan DPR sebelum masa reses Desember mendatang.
“Kita harap bisa dapat Surat Presiden untuk sampaikan ke DPR dalam waktu segera. Desember targetnya sampai ke DPR agar bisa dibahas secara prioritas,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Revisi UU Kepailitan dan PKPU jalan di tempat, ini alasan Kemenkumham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News