kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pertimbangan pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini


Kamis, 03 Juni 2021 / 15:25 WIB
Ini pertimbangan pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini
ILUSTRASI. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).

Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim manajemen krisis haji di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021

Kemudian, melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, lanjut Yaqut, bahwa pandemi covid-19 masih belum berlalu. Meski penanganan covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus, tetapi di belahan dunia lain dapat disaksikan pandemi covid-19 masih belum terkendali dengan baik.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan Komisi VIII DPR, kami berkomunikasi dengan para alim ulama dan pimpinan-pimpinan ormas islam dan tentu dengan biro perjalanan haji," terang dia.

Yaqut mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau diberkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Baca Juga: Indonesia sudah memperoleh 91,9 juta vaksin corona

Kedua, kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Ketiga, Pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi covid-19.

Keempat, dalam ajaran islam menjaga jiwa merupakan salah satu upaya dari lima ajaran, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.

"Sebagai akibat pandemi covid-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah kerajaan arab saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi," ucap Yaqut.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengapresiasi putusan pemerintah mengenai pembatalan pemberangkatan haji tahun ini. Pihaknya mengetahui segala persiapan keberangkatan jamaah haji tahun 2021.

Baca Juga: 32 pegawai terpapar Covid-19, Gubernur Jabar Ridwal Kamil tutup sementara Gedung Sate

Secara teknis, Komisi VIII DPR mengapresiasi Kementerian Agama bahwa tidak ada hal yang tidak bisa dipenuhi. Baik dari persiapan asrama haji, manasik haji dan hal lainnya. Namun melihat kondisi kekinian dengan berbagai pertimbangan, diputuskan bahwa tahun ini Indonesia belum bisa mengirimkan jamaah haji.

"Yang paling penting adalah keselamatan calon jamaah haji dimana pandemi covid-19 masih sangat tinggi," ucap Yandri.

Ia menyebut, pengumuman jadi atau tidaknya pemberangkatan haji tahun lalu diumumkan 10 hari setelah Idul Fitri. Namun, tahun ini pengumuman jadi tidaknya keberangkatan Ibadah Haji dilakukan 22 hari setelah Idul Fitri.

Baca Juga: Kemenag siapkan mitigasi penerapan protokol kesehatan di asrama haji

"Artinya Kementerian Agama dan DPR terus memantau sampai detik-detik terakhir kemungkinan-kemungkinan itu tetap kami pantau. Tapi dari sisi persiapan teknis sudah kami hitung bersama Kementerian Agama sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jamaah haji di tengah belum adanya kepastian Pemerintah Saudi Arabia dan kita hitung juga keselamatan haji di tengah pandemi covid-19," jelas dia.

Lebih lanjut, Yandri meminta masyarakat tidak mudah percaya hoaks atau berita tidak benar mengenai batalnya haji karena Indonesia memiliki hutang ke Arab Saudi. "Itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali. Dana haji sangat aman," tegas Yandri.

Selanjutnya: Hindari kegiatan yang mengundang banyak tamu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×