Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) membuat pelemahan ekonomi dalam negeri, sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak. Tak hanya itu, pandemi membuat optimalisasi pajak lewat intensifikasi maupun ekstensifikasi terganjal.
Alhasil, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Dus, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun.
Secara rinci, sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 33,2 triliun, atau lebih tinggi 4,1% dari target akhir tahun sejumlah Rp 31,9 triliun. Akan tetapi secara tahunan PPh migas minus 43,9%.
Baca Juga: Sri Mulyani: Sepanjang 2020 penerimaan pajak minus 19,7%
Kemudian, untuk pajak non migas, sepanjang Januari hingga November 2020 sebesar Rp 1036,8 triliun, setara 88,8% dari target Rp 1.167 triliun. Angka tersebut kontraksi hingga 18,6% dari tahun lalu sebesar Rp 1.273,5 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan penerimaan pajak pada 2020 sangat terdampak oleh pandemi virus corona.
Pajak sebagai instrument fiskal pada tahun lalu lebih ditekankan kepada fungsinya sebagai regulerend.
“Terkait shotfall pajak, karena ekonomi mengalami penurunan dan pemberian insentif perpajakan. Covid-19 juga memberikan keterbatasan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi ini sebetulnya elemen juga yang buat shortfall pajak muncul,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2020, Rabu (6/1).
Lebih lanjut, Suryo membeberkan sebanyak Rp 52,7 triliun insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 dihitung sebagai penerimaan pajak yang hilang.
Baca Juga: Tahun lalu, shortfall penerimaan pajak mencapai Rp 128,8 triliun
Maka bila insentif itu tidak diberikan kepada wajib pajak, maka pajak bisa mengumpulkan penerimaan hingga Rp 1.122,7 triliun.
Secara rinci, insentif perpajakan pada tahun lalu diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan dunia usaha yang terimbas pandemi.
Insentif diberikan dalam bentuk PPh Final UMKM dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), angsuran sebesar 50% PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh 22 Impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News