Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
Pengajuan tersebut dengan jaminan piutang konsumen dari Columbia milik PT Citra Prima Mandiri. Pada bulan Mei 2018 status kredit tersebut macet dengan nilai sebesar Rp 141.065.491.460.
“Bank Panin melaporkan secara resmi kepada kita bahwa mereka mengalami kerugian sebesar 450 M, itu macet sampai sekarang 150 M itu belum bisa dibayar. Ditambah pembelian beberapa produk dari SNP berupa medium term notes (MTN) yang jatuh tempo tidak bisa” jelas Daniel.
Kemudian berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh Tipideksus, ditemukan bahwa PT. SNP melakukan hal yang serupa ke 13 Bank lainnya. Dari total 14 bank tersebut Bareskrim memperkirakan total kerugian yang dialami adalah sekitar 14 Triliun. 14 bank yang terkait terdiri dari Bank Swasta dan Bank BUMN.
“Yang terdaftar di kita ada 14 bank yang menjadi kreditur PT SNP, yang apabila kita total kerugian dari 14 bank ini yang berhasil diraup oleh SNP kira-kira 14T.” ungkapnya.
Namun Daniel belum mau mengungkap rincian 14 Bank tersebut. Daniel menunggu itikad baik dari bank-bank tersebut. Karena menurutnya tidak menutup kemungkinan dari pihak bank melakukan kesalahan.
Tapi ia mengapresiasi baik pelaporan yang dilakukan oleh Bank Panin sebelumnya. Karena menurutnya pelaporan tersebut padahal bisa berbalik ke Bank yang bersangkutan jika ada pihak orang dalam bank yang terlibat. Ia berharap bank lain yang merasa dirugikan juga sesegera mungkin melaporkan.
“Itu tidak kami sebutkan semuanya tapi ada 14 bank, nanti pada saatnya akan kami rilis setelah secara gentlemen mereka mengatakan kami juga dirugikan” harapannya.
Daniel juga membeberkan berdasarkan penyelidikan yang sedang dilakukan terkait fasilitas di Bank Panin dan Bank Mandiri bahwa mengindikasikan adanya keterlibatan dari pihak 14 Bank sebagai kreditur tersebut.
Hal tersebut sedang diselidiki penyidik dengan sasaran pengurus PT SNP dari periode 2004-2016. Nantinya jika ditemukan bahwa ada kesalahan dari pihak Bank maka bisa terjerat UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Ke depannya Tipideksus akan melakukan kerja sama dengan OJK dan lembaga pengawas bank untuk keberlanjutan kasus ini. Apalagi menurutnya jika berkaitan dengan Bank milik pemerintah, menurutnya bisa saja terkena tindak pidana korupsi (tipikor).