Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP. Finance) Irfan Aghasar menyatakan penahanan kepada tiga direksi oleh kepolisian menganggu proses PKPU yang tengah berjalan.
"Ini kan sebenarnya sudah mulai mendapatkan titik terang prosesnya, tapi karena ada kasus ini, maka kita memang harus mundur lagi ke belakang," kata Irfan kepada KONTAN usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta pusat, Rabu (19/9).
Dalam rapat sejatinya mulai dibahas rencana perdamaian yang telah disusun konsultan keuangan yang ditunjuk dalam PKPU, yaitu AJ Capital.
Kejadian penahanan tersebut menghambat proses PKPU. Sebab dengan ketiadaan direksi, Sunprima tak ounya wakil yang berwenang mewakili perusahaan secara hukum.
"Karena hanya ada tiga direksi, kemudian secara hukum debitur tak memiliki orang yang berhak mewakili perusahaan. Siapa yang kemudian menandatangani rencana perdamaian, kecuali memang ada dispensasi, direksi bisa dihadirkan dalam proses PKPU," jelas Irfan.
Terkait hal ini, Irfan menyerahkan keputusan kepada Sunprima, soal siapa yang berhak mewakili perusahaan dalam PKPU kini.
Sementara Corporate Secretary Sunprima Ongko Purba Dasuha bilang, pihaknya berjanji akan menyelesaikan kekosongan wakil dalam waktu dekat.
"Akan seger kita tuntaskan, makanya tadi kita minta waktu 7 hari hingga 10 hari agar kita bisa menentukan siapa yang akan mewakili perusahaan," kata Ongko kepada KONTAN dalam kesempatan sama.
Atas hal ini, kemudian raoat kreditur yang dipimpin Hakim Pengawas Marulak Purba memutuskan secara aklamasi PKPU Sunprima diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Informasi soal penahanan ketuga direksi yang ditahan Bareskrim Mabes Polri baru diketahui dari penjelasan Ongko dalam rapat. Ketiga Direktur Sunprima: Donni Satria, Rudi Asnawi, dan Andi Pawelloi.
Mulanya, tiga direksi diperiksa sebagai saksi atas laporan Bank Panin terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Sunprima pada Jumat (14/9), esok harinya, Sabtu (15/9) ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, KONTAN mencoba mengonfirmasikannya kepada Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipodeksus) Daniel Silitonga. Ia membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan beberapa pidana lainnya. Yang melapor Bank Panin," kata Daniel saat dihubungi KONTAN, Rabu (19/9).
Mengingatkan kini Sunprima memang tengah menjalani proses PKPU, akibat kegagalanya membayar bunga Medium Term Note (MTN) yang diterbitkannya.
Sedangkan nilai tagihan PKPU Sunprima senilai Rp 4,09 triliun berasal lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.
Perincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan taguhan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp Rp 1,85 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News