Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
Di lain pihak, Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha saat ditanyai oleh Kontan.co.id mengatakan belum mengetahui tentang informasi yang disampaikan Tipideksus Bareskrim Polri tersebut.
Untuk itu ia menjelaskan bahwa perlu mempelajari lebih lanjut terhadap dugaan-dugaan yang diberikan. “Yang pertama kita mau mempelajari dan mengetahui dugaannya seperti apa” tuturnya
Terkait dana fantastis yang dilaporkan oleh Bareskrim, Ongko menuding pihak Tipideksus melakukan kesalahan.
“Kerugian dimaksud dalam release sebaiknya di-rekonfirm ke Bareskrim. Menurut saya pasti salah. tidak sampai segitu, bisa dilihat di angka PKPU (Utang Bank SNP yang belum terbayar).” tuding Ongko.
Selain itu Ongko selaku corporate secretary perusahaan yang operasinya sudah dibekukan OJK sejak Juli ini mengatakan akan membantu pihak berwajib agar waktu penyelesaian kasus ini tidak terlalu panjang waktunya.
“Jadi nanti siapa-siapa saja yang perlu dihadirkan saya semampunya untuk menghadirkan mereka.” Janjinya.
Sementara, Ongko yang mewakili PT SNP Finance tersebut mengatakan bahwa akan sekuat tenaga dengan kemampuan management yang ada berusaha mencapai kesepakatan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan perusahaan dapat going concern untuk memenuhi kewajiban kepada semua kreditur.
Terkait dari kasus ini ke depannya Daniel menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan lembaga-lembaga pembiayaan. Ia mengharapkan masyarakat mengecek kembali lembaga-lembaga tersebut dan bisa memilah mana yang sudah kredibel dan teruji.
“Jadi masyarakat tidak 2 kali dirugikan. Sudah bayar lunas barangkali, ternyata lembaga pembiayaannya mengabulkan lagi dengan berkali kali menambah. Jadi kasihan korban masyarakat. Ini yang kita temukan seperti itu.” Kata Daniel mengingatkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News