kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut SNP Finance Donni Satria ditahan polisi


Rabu, 19 September 2018 / 19:54 WIB
Dirut SNP Finance Donni Satria ditahan polisi
ILUSTRASI. Donni Satria, Direktur Utama SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) makin rumit. Pasalnya, ketiga direktur Sunprima kini tengah ditahan kepolisian.

"Direksi tidak bisa menghadiri rapat, karena Mabes Polri telah melakukan penahanan kepada ketiga Direksi," kata Corporate Secretary Sunprima Ongko Purba Dasuha dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Ia menjelaskan mulanya ketiga direktur Sunprima dipanggil Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (14/9) untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, kemudian pada Sabtu (15/9) ketiganya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Meski, demikian Ongko tak menjelaskan dalam rapat, siapa yang melaporkan ketiga direksi, dan atas terkait perkara apa. Pun ketika Kontan.co.id mencoba menanyakan Ongko usai rapat.

"Intinya sebenarnya prosesnya masih berjalan. Tapi memang kejadian cukup cepat," katanya kepada Kontan.co.id.

Sementara ketiga direktur Sunprima yang ditahan adalah Direktur Utama Donni Satria, dan dua direktur lainnya, yaitu Rudi Asnawi dan Andi Pawelloi.

Terkait hal ini, Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Daniel Silitonga. Ia membenarkan hal tersebut.

"Iya benar ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan beberapa pidana lainnya. Yang melapor Bank Panin," kata Daniel saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/9).

Dihubungi terpisah, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan justru mengaku baru mengetahui informasi soal penahanan ketiga direksi Sunprima.

"Belum ada laporan formal ke saya. Sepengetahuan saya, laporan ke Bareskrim berasal dari salah satu kreditur bank, bukan dari OJK," katanya.

Mengingatkan kini Sunprima memang tengah menjalani proses PKPU, akibat kegagalannya membayar bunga Medium Term Note (MTN) yang diterbitkannya.

Sedangkan nilai tagihan PKPU Sunprima senilai Rp 4,09 triliun berasal lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, dan Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Perincian kreditur separatisnya adalah, 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×