Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Untuk membantu perekonomian guru dan tenaga honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah alias BSU.
Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud.
Bersumber dari laman resmi Kemendikbud (17/11/2020), pemberian bantuan akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020. Total anggaran untuk BSU ini mencapai lebih dari Rp 3,6 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berharap, BSU bisa melindungi dan meningkatkan perekonomian guru dan tenaga honorer.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini akan disalurkan pada juta guru dan pendidik honorer pada sekolah negeri dan swasta. Guru dan pendidik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan.
Ada 162.000 dosen universitas negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, kapan cair ke rekening?
Persyaratan penerima BSU Kemendikbud
Agar bisa mendapatkan BSU, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. DI bawah ini persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud.
- Warga Negara Indonesia
- Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan.
Baca Juga: Rekrutmen bersama BUMN 2020 sebentar lagi tutup, yuk cek lagi persyaratannya