Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Adapun aturan pokok yang ditetapkan BI adalah sebagai berikut:
Pertama, macam uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah kertas dan uang rupiah logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK). Kedua, BI menetapkan macam uang rupiah mulai dari pecahan, ciri-ciri, desain, dan bahan baku.
Ketiga, BI melakukan perencanaan uang rupiah yang akan dicetak dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang mempengaruhi.
Keempat, BI melakukan perencanaan uang rupiah khusus yang mempunyai kriteria antara lain dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.
Baca Juga: BI menerbitkan peraturan pengelolaan uang rupiah
Selanjutnya, memiliki desain yang berbeda dengan desain uang rupiah yang sudah beredar. Kemudian, dapat memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya. Dan, berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kelima, BI melakukan pencetakan uang rupiah di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah dengan berbagai cara.
Mulai dari pencetakan Uang Rupiah termasuk penyediaan bahan baku uang rupiah atau pencetakan Uang Rupiah dengan bahan baku Uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Keenam, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran uang rupiah, termasuk URK dengan PBI yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga: Wow, Forbes masukkan 11 perusahaan Indonesia dalam daftar 200 perusahaan terbaik
Ketujuh, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengedaran uang rupiah melalui distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas.
Kedelapan, BI dapat menerima titipan dari pihak tertentu yang ditetapkan oleh BI yang akan disimpan dalam khazanah uang rupiah milik BI. Kesembilan BI menetapkan jenis titipan, kriteria titipan, jangka waktu penitipan, dan persyaratan penitipan yang dimaksud.
Selanjutnya, materi pokok PBI menjelaskan tentang pengolahan uang rupiah oleh bank dan Penyelenggaraan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR).
Adapun Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 berlaku sejak 30 Agustus 2019. “Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan rilisnya, Jumat (6/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News