Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Mulai dari pencetakan Uang Rupiah termasuk penyediaan bahan baku uang rupiah atau pencetakan Uang Rupiah dengan bahan baku Uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Keenam, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran uang rupiah, termasuk URK dengan PBI yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga: Wow, Forbes masukkan 11 perusahaan Indonesia dalam daftar 200 perusahaan terbaik
Ketujuh, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengedaran uang rupiah melalui distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas.
Kedelapan, BI dapat menerima titipan dari pihak tertentu yang ditetapkan oleh BI yang akan disimpan dalam khazanah uang rupiah milik BI. Kesembilan BI menetapkan jenis titipan, kriteria titipan, jangka waktu penitipan, dan persyaratan penitipan yang dimaksud.
Selanjutnya, materi pokok PBI menjelaskan tentang pengolahan uang rupiah oleh bank dan Penyelenggaraan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR).
Adapun Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 berlaku sejak 30 Agustus 2019. “Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan rilisnya, Jumat (6/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News