Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah yang berlaku per tanggal 30 Agustus 2019.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan ada tiga latar belakang dikeluarkannya PBI tersebut. Pertama, berlandaskan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah.
Baca Juga: Ketidakpastian global sedikit mereda, rupiah semakin perkasa
Kedua, PBI ini merupakan pengaturan yang lengkap dan komprehensif terkait kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, pengolahan uang rupiah oleh bank dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh Penyelenggaraan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR).
Ketiga, sebagai salah satu dasar hukum BI dalam melakukan pengelolaan rupiah dalam rangka menjamin tersedianya rupiah layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
“Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Junanto dalam keterangan rilisnya, Jumat (6/9).
Junanto menegaskan dengan adanya PBI ini, maka mencabut tiga PBI sebelumnya. Pertama, PBI Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5323).
Baca Juga: Prediksi Kurs Rupiah: Bisa Kembali Menguat
Kedua, peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5350).
Ketiga, peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5923).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News