Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Adapun aturan pokok yang ditetapkan BI adalah sebagai berikut:
Pertama, macam uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah kertas dan uang rupiah logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK). Kedua, BI menetapkan macam uang rupiah mulai dari pecahan, ciri-ciri, desain, dan bahan baku.
Ketiga, BI melakukan perencanaan uang rupiah yang akan dicetak dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang mempengaruhi.
Keempat, BI melakukan perencanaan uang rupiah khusus yang mempunyai kriteria antara lain dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.
Baca Juga: BI menerbitkan peraturan pengelolaan uang rupiah
Selanjutnya, memiliki desain yang berbeda dengan desain uang rupiah yang sudah beredar. Kemudian, dapat memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya. Dan, berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kelima, BI melakukan pencetakan uang rupiah di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah dengan berbagai cara.