kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini materi pokok dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal pengelolaan uang rupiah


Jumat, 06 September 2019 / 20:19 WIB
ILUSTRASI. Kantor pusat Bank Indonesia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Adapun aturan pokok yang ditetapkan BI adalah sebagai berikut:

Pertama, macam uang rupiah yang terdiri atas uang rupiah kertas dan uang rupiah logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK). Kedua, BI menetapkan macam uang rupiah mulai dari pecahan, ciri-ciri, desain, dan bahan baku.

Ketiga, BI melakukan perencanaan uang rupiah yang akan dicetak dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang mempengaruhi.

Keempat, BI melakukan perencanaan uang rupiah khusus yang mempunyai kriteria antara lain dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.

Baca Juga: BI menerbitkan peraturan pengelolaan uang rupiah

Selanjutnya, memiliki desain yang berbeda dengan desain uang rupiah yang sudah beredar. Kemudian, dapat memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya. Dan, berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kelima, BI melakukan pencetakan uang rupiah di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah dengan berbagai cara.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×