kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini langkah Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi


Jumat, 20 Desember 2019 / 18:57 WIB
Ini langkah Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi
Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berharap dapat memberikan dasar yang kuat bagi kerja KPK ke depan. Sebab keberadaan Dewas KPK akan lebih memberikan kepastian hukum bagi kerja komisi anti rasuah tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan. Tumpak bilang fundamen diperlukan untuk menjamin kepastian hukum kerja KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri bantah pimpinan KPK tak berintegritas

"Dewas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar Tumpak usai pelantikan di kompleks istana kepresidenan, Jumat (20/12).

Tugas Dewas telah diatur dalam Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dewas KPK akan menjalankan amanat UU tersebut. Tumpak bilang UU telah disahkan dan harus dijalankan. Namun, Dewas KPK akan membuat kode etik untuk pelaksanaan tugas Dewas KPK ke depan.

"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan tetap tentunya secara internal Dewas KPK harus punya kode etik," terang Tumpak. 

Baca Juga: Ini alasan Jokowi pilih Tumpak Hatorangan Panggabean jadi Ketua Dewan Pengawas KPK

Dewas KPK juga memiliki tugas dalam memberikan izin terkait penyadapan. Menanggapi hal tersebut Dewas KPK meyakinkan publik bahwa mereka tidak akan menghambat proses izin penyadapan.

Nantinya akan dilihat sesuai hukum yang berlaku terkait penyadapan. Bukti kasus menjadi salah satu acuan pemberian izin penyadapan. "Ya itu ukurannya nanti ya kemasuk-akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," jelas anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar.

Sementara itu pimpinan KPK periode 2015-2019 memberikan dukungan kepada pihak yang mengisi Dewas KPK. Hal itu dikarenakan anggota Dewas KPK memiliki kompetensi yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Dewan pengawas dan pimpinan KPK dilantik, ICW pesimistis dengan nasib KPK

"Kan orang baik-baik kan perlu kita dukung lah," kata mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sebelumnya sejumlah pimpinan KPK menolak adanya Dewas dalam UU 19 tahun 2019. Tugas Dewas dianggap dapat memperlemah kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Jokowi berharap pimpinan KPK baru bisa beri dampak ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×