kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria pasien Covid-19 yang biayanya bisa diklaim rumah sakit ke Kemenkes


Jumat, 24 Juli 2020 / 12:04 WIB
Ini kriteria pasien Covid-19 yang biayanya bisa diklaim rumah sakit ke Kemenkes
ILUSTRASI. Pasien positif COVID-19 terakhir yang dirawat di RSUD Arifin Achmad


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati mengatakan, pasien Covid-19 tidak ditagih pembiayaan untuk perawatan selama di rumah sakit. 

Akan tetapi, biaya perawatan pasien tersebut dapat diganti dengan cara rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes. 

"Rumah sakit mengajukan klaim. Pasien tidak ditagih (biaya perawatan)," kata Widyawati saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/7). 

Ini sejalan dengan aturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020. 

Baca Juga: Ini tiga prioritas pemerintah dalam memproduksi vaksin Covid-19

Pada KMK yang baru, diatur pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk di dalamnya infeksi Covid-19. 
Aturan itu menyebut, klaim pembiayaan ini berlaku bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu. 

Berikut ini kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya oleh rumah sakit: 

1. Pasien rawat jalan, meliputi: 

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. 

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP. 

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

2. Pasien rawat inap, meliputi: 

a. Pasien suspek dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

b. Pasien probable 

c. Pasien konfirmasi 

1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. 

2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta. 

3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×