kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,76   3,43   0.38%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria pasien Covid-19 yang biayanya bisa diklaim rumah sakit ke Kemenkes


Jumat, 24 Juli 2020 / 12:04 WIB
Ini kriteria pasien Covid-19 yang biayanya bisa diklaim rumah sakit ke Kemenkes
ILUSTRASI. Pasien positif COVID-19 terakhir yang dirawat di RSUD Arifin Achmad


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Adapun kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing. 

Selain itu, termasuk pula tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kemudian, identitas para pasien tersebut dapat dibuktikan dengan: 

1. Untuk WNA: paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR. 

2. Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan. 

3. Orang telantar: surat keterangan dari dinas sosial. 

4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukkan, bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota. 

Baca Juga: Seluruh kelurahan di Jakarta masuk zona merah Covid-19, tak ada yang bebas corona

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. 

Untuk itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. 

5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukkan, bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit. 

Kemudian, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat. 

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan. 

Kemudian, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Biayanya Bisa Diklaim Rumah Sakit ke Kemenkes"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×