Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap berbagai kriteria daerah yang ingin mengajukan pinjaman pemulihan ekonomi melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Menurut dia, kriteria yang harus dipenuhi adalah ekonomi tersebut terdampak Covid-19 dan daerah sudah memiliki proyek yang sudah siap untuk dieksekusi atau direalisasikan.
DKI Jakarta dan Jawa Barat misalnya, menurut Sri Mulyani kedua provinsi ini mendapatkan pinjaman dari SMI karena sosial dan ekonomi keduanya mengalami pukulan yang sangat berat akibat Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani guyur Rp 16,5 triliun pinjaman untuk DKI Jakarta dan Jabar
"[kontribusi] Jawa itu 57% dari GDP Indonesia, DKI kalau tidak salah 18%, kalau DKI dan Jawa Barat bisa bangkit itu mungkin sudah sekitar 30% dari seluruh GDP Indonesia. Jadi pengaruhnya sangat besar terhadap keseluruhan ekonomi kita," ujar Sri Mulyani, Senin (27/7).
Tak hanya itu, kedua daerah ini pun sudah mengajukan proyek-proyek yang akan didanai dimana proyek-proyek tersebut relatif sudah siap untuk direalisasikan.
Menurut Sri Mulyani, selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, daerah yang tengah dibahas untuk mendapatkan pinjaman ini adalah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, menurut Sri Mulyani, mereka harus mengajukan permohonan secara resmi kepada pemerintah.
"Kita berharap Jatim dan Jateng sedang dibahas. Mereka mungkin harus menyampaikan permintaan resmi seperti Pak Anies dan Pak Ridwan, menyampaikan secara resmi kebutuhan untuk pinjamannya," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan Jabar ajukan pinjaman Rp 16,5 triliun untuk pemulihan ekonomi
Menurut Sri Mulyani, adanya pinjaman ini penting bagi pemerintah daerah, supaya proyek-proyek yang ada bisa kembali dijalankan. Dengan begitu, perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit.
Sri Mulyani memastikan dalam pengawasannya, Kementerian Keuangan akan terus melakukan monitoring yang juga akan melibatkan Kementerian dalam negeri. Dia juga berharap instrumen pinjaman ini bisa terus dilakukan dan tingkatkan baik dari sisi volume dan bentuk, sehingga menjadi instrumen yang benar-benar bermanfaat bagi pemerintah daerah.
Adapun, pinjaman yang diajukan oleh pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun, terbagi atas usulan pinjaman sebesar Rp 4,5 triliun di 2020 dan Rp 8 triliun di 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.
Sementara, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp 4 triliun, terbagi atas Rp 1,9 triliun di 2020 dan Rp 2,09 triliun di 2021.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti infrastruktur sosial yakni rumah Sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, infrastruktur logistik seperti jalan, jembatan provinsi dan kabupaten atau kota, perumahan MBR, penataan kawasan khusus, serta Infrastruktur lingkungan seperti irigasi dan Drainase.
Baca Juga: Sri Mulyani: Refocusing belanja Covid-19 jadi alasan rendahnya serapan anggaran K/L
Terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.
Pada pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News