kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

ini kriteria daerah yang bisa mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat


Senin, 27 Juli 2020 / 13:57 WIB
ini kriteria daerah yang bisa mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Adapun, pinjaman yang diajukan oleh pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun, terbagi atas usulan pinjaman sebesar Rp 4,5 triliun di 2020 dan Rp 8 triliun di 2021. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.

Sementara, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp 4 triliun, terbagi atas Rp 1,9 triliun di 2020 dan Rp 2,09 triliun di 2021.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti infrastruktur sosial yakni rumah Sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, infrastruktur logistik seperti jalan, jembatan provinsi dan kabupaten atau kota, perumahan MBR, penataan kawasan khusus, serta Infrastruktur lingkungan seperti irigasi dan Drainase.

Baca Juga: Sri Mulyani: Refocusing belanja Covid-19 jadi alasan rendahnya serapan anggaran K/L

Terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Pada pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×