kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini keputusan penting pemerintah tentang tahun ajaran baru dan belajar di rumah


Selasa, 16 Juni 2020 / 04:46 WIB
Ini keputusan penting pemerintah tentang tahun ajaran baru dan belajar di rumah
ILUSTRASI. Mendikbud Nadiem Makarim. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pertimbangan Nadiem makarim jenjang paling bawah seperti PAUD dilakukan terakhir karena sulit melakukan social distancing. Selain itu sekolah berasrama belum diperbolehkan untuk buka hingga masa new normal.

Pada kesempatan itu Nadiem juga menjelaskan lima check list yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum beroperasi adalah

  1. Hand sanitizer dan tempat cuci tangan
  2. Ada akses ke fasilitas kesehatan
  3. Menggunakan masker
  4. Sekolahn menyiapkan thermogan
  5. Protokol kesehatan kalau ada keluarga sakit flu dilarang masuk sekolah.

Selain itu, guru yang punya risiko kormobit disarankan tidak masuk dulu baik diabetes dan darah tinggi dan lain-lain.

Baca Juga: Mendikbud menyebut dana BOS bisa digunakan untuk persiapkan protokol kesehatan Covid

"Mulai sekarang sekolah harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," kata Nadiem.

Aturan lain yang harus di laksanakan oleh sekolah pada dua bulan perama setelah diperbolehkan beroperasi adalah kapasitas maksimal 18 murid atau kapasitas setengah (50%) dari kapasitas normal. 

Baca Juga: Ini panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa Covid-19

"Karena itu sekolah harus melakukan proses shifting. Sihiftingnya bebas apakah secara harian, mingguan, dan berdasarkan angkatan kelas silakan. Tapi maksimal 18 orang dalam satu kelas," katanya. 

Sementara di Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas.  Adapun di Paud maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×