Reporter: Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Adapun Nadiem memberikan kriteria belajar tatap muka dengan catatan
- 1. Zona hijau yang ditetapkan oleh gugus tugas.
- 2. Pemda harus memberikan izin pembukaan sekolah.
- 3. Sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka.
-
Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran di perguruan tinggi masih dilakukan secara online
"Jika tiga langkah tersebut dijalankan sekolah boleh belajar tatap muka. Ditambah adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anak siswa belajar ke sekolah," katanya.
Nadiem menegaskan sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memberikan izin untuk belajar di sekilah sehingga mereka tetap diperbolehkan untuk belajar dari rumah.
"Zona hijau bisa makin besar dan mengecil. Untuk sekolah yang sudah memenuhi syarat melakukan persiapan mana jenjang yang boleh masuk belajar mengajar di sekolah," katanya.
Baca Juga: Menkes Terawan: Sekolah ditutup kalau ada kasus Covid-19 baru
Sekolah yang diperbolehkan secara bertahap adalah; Pada tahap pertama, hanya diperkenankan kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk SMA, SMK, MA, MAK, dan SMP MTS dan SMPK
Tahap kedua, SD harus menunggu dua bulan lagi setelah status zona hijau di satu wilayah. "Setelah dua bulan hijau baru boleh SD dan SLB dibuka,"katanya.
Sementara PAUD baru dibuka bulan kelima setelah zona hijau. "Kami sudah menerima masukan dari pemangku kepentingan sehingga ini cara paling aman untuk menjaga keselamatan," katanya.