kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Minggu, 13 Maret 2022 / 17:04 WIB
 Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI
ILUSTRASI. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

“Pada akhirnya, otoritas pajak belum mampu mengoptimalkan data AeoI tahun 2018 dan 2019 sehingga tidak dapat mengejar para pelaku offshore tax evasion,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).

Di sisi lain, peluncuran PPS atau program tax amnesty II pada Januari-Juni 2022 menjadi bukti konkret bahwa otoritas pajak Indonesia mengetahui perilaku offshore tax evaders, tetapi tidak mampu menegakkan peraturan (law enforcement) kepada mereka dengan cara enforced tax compliance.

Baca Juga: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut

“Pemerintah hanya menempuh Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang diterjemahkan menjadi PPS,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×