kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Minggu, 13 Maret 2022 / 17:04 WIB
 Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI
ILUSTRASI. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

“Pada akhirnya, otoritas pajak belum mampu mengoptimalkan data AeoI tahun 2018 dan 2019 sehingga tidak dapat mengejar para pelaku offshore tax evasion,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).

Di sisi lain, peluncuran PPS atau program tax amnesty II pada Januari-Juni 2022 menjadi bukti konkret bahwa otoritas pajak Indonesia mengetahui perilaku offshore tax evaders, tetapi tidak mampu menegakkan peraturan (law enforcement) kepada mereka dengan cara enforced tax compliance.

Baca Juga: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut

“Pemerintah hanya menempuh Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang diterjemahkan menjadi PPS,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×