kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.930   44,78   0,50%
  • KOMPAS100 1.236   9,13   0,74%
  • LQ45 873   6,72   0,78%
  • ISSI 327   2,42   0,75%
  • IDX30 445   3,95   0,90%
  • IDXHIDIV20 526   5,06   0,97%
  • IDX80 138   1,10   0,81%
  • IDXV30 147   2,38   1,65%
  • IDXQ30 143   1,21   0,85%

Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Minggu, 13 Maret 2022 / 17:04 WIB
 Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI
ILUSTRASI. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

“Pada akhirnya, otoritas pajak belum mampu mengoptimalkan data AeoI tahun 2018 dan 2019 sehingga tidak dapat mengejar para pelaku offshore tax evasion,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).

Di sisi lain, peluncuran PPS atau program tax amnesty II pada Januari-Juni 2022 menjadi bukti konkret bahwa otoritas pajak Indonesia mengetahui perilaku offshore tax evaders, tetapi tidak mampu menegakkan peraturan (law enforcement) kepada mereka dengan cara enforced tax compliance.

Baca Juga: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut

“Pemerintah hanya menempuh Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang diterjemahkan menjadi PPS,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×