Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
“Pada akhirnya, otoritas pajak belum mampu mengoptimalkan data AeoI tahun 2018 dan 2019 sehingga tidak dapat mengejar para pelaku offshore tax evasion,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).
Di sisi lain, peluncuran PPS atau program tax amnesty II pada Januari-Juni 2022 menjadi bukti konkret bahwa otoritas pajak Indonesia mengetahui perilaku offshore tax evaders, tetapi tidak mampu menegakkan peraturan (law enforcement) kepada mereka dengan cara enforced tax compliance.
Baca Juga: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut
“Pemerintah hanya menempuh Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) yang diterjemahkan menjadi PPS,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News