kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.997.000   -24.000   -0,79%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

DJP Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Sejumlah Pejabat oleh Kejagung


Selasa, 18 November 2025 / 12:04 WIB
DJP Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Sejumlah Pejabat oleh Kejagung
ILUSTRASI. Peraturan Pajak: Suasana pelayanan di Kantor Pajak Jakarta Pesanggrahan, Jumat (29/12/2023). KONTAN/Baihaki/29/12/2023. DJP angkat suara terkait penggeledahan rumah sejumlah pejabat pajak oleh Kejagung yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pajak.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat suara terkait penggeledahan rumah sejumlah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi pajak periode 2016–2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sebelum memberikan penjelasan lebih jauh.

"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Ramai Surat Cinta pada Akhir Tahun 2025, Ditjen Pajak: Bukan Pemerasan!

Ia menegaskan DJP menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pajak tersebut.

"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang, Senin (17/11).

Anang menyebut kasus ini melibatkan oknum pegawai DJP. Namun, ia belum merinci lokasi maupun waktu penggeledahan dan hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP di Rapat Paripurna ke-8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×