CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

DPR Ketok Palu KUHAP Baru, Ini 14 Poin Substansinya


Selasa, 18 November 2025 / 14:45 WIB
DPR Ketok Palu KUHAP Baru, Ini 14 Poin Substansinya
ILUSTRASI. Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani ini menandai babak baru pembaruan hukum acara pidana nasional setelah melalui pembahasan yang intensif.

Pengesahan RUU KUHAP dilakukan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dengan persetujuan dari seluruh fraksi.

Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Efektif 2 Januari 2026

Puan memberi penegasan bahwa substansi KUHAP yang disahkan sudah final dan berharap masyarakat tidak terpengaruh isu hoaks yang beredar.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana, yakni:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU KUHAP di Rapat Paripurna ke-8

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Baca Juga: Ramai Surat Cinta pada Akhir Tahun 2025, Ditjen Pajak: Bukan Pemerasan!

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya: Suzuki Genjot Ekspor Satria dan Fronx, Ini Targetnya

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Ice Cream Fair November 2025, Aice Histeria Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×