CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Belum Daftar PSE, 25 Platform Global Termasuk OpenAI Kena Ditegur Komdigi


Selasa, 18 November 2025 / 17:38 WIB
Belum Daftar PSE, 25 Platform Global Termasuk OpenAI Kena Ditegur Komdigi
ILUSTRASI. Kementerian Komdigi tegur 25 PSE global, termasuk OpenAI dan Cloudflare, karena belum daftar. Ini demi kedaulatan digital & perlindungan pengguna di Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia, tetapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah nama besar, termasuk OpenAI, induk dari layanan ChatGPT.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada semua platform terkait.

Teguran ini merupakan bagian dari penegakan aturan pendaftaran PSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Komdigi Kembali Peringatkan 7 PSE Ini! Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap PSE baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia.

Pemerintah disebut telah memberikan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tetapi tetap menemukan sejumlah platform yang belum patuh.

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," kata Alexander.

Ada Cloudflare hingga OpenAI

Dalam daftar 25 PSE yang ditegur, tercatat berbagai perusahaan global, mulai dari penyedia layanan cloud dan AI hingga platform hotel dan aplikasi pendidikan. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Baca Juga: Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan PSE Yang Belum Daftar dan Mutakhirkan Data

Komdigi buka dialog

Meski telah mengirimkan notifikasi, Komdigi menyatakan tetap membuka ruang dialog bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah syarat mutlak bagi platform yang ingin beroperasi.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun, ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia,” kata Alexander.

Bagi PSE yang mengabaikan pemberitahuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo 5/2020.

Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.

Selanjutnya: Terus Merugi, Polychem Indonesia (ADMG) Setop Lini Usaha Polyester

Menarik Dibaca: Ini Cara Bank Sampah dan Wings Dorong Pilah Sampah di Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×