CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.777   30,00   0,18%
  • IDX 8.369   -47,86   -0,57%
  • KOMPAS100 1.161   -5,18   -0,44%
  • LQ45 846   -4,42   -0,52%
  • ISSI 292   -2,05   -0,70%
  • IDX30 442   -2,87   -0,65%
  • IDXHIDIV20 513   -1,18   -0,23%
  • IDX80 130   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 136   -1,01   -0,74%
  • IDXQ30 142   -0,08   -0,06%

Kemenkeu Siapkan Roadmap Pajak Karbon, Tarif Akan Ikuti Harga Pasar


Selasa, 18 November 2025 / 12:15 WIB
Diperbarui Selasa, 18 November 2025 / 13:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Roadmap Pajak Karbon, Tarif Akan Ikuti Harga Pasar
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.Pemerintah tengah menyusun roadmap penerapan pajak karbon.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) penerapan pajak karbon.Nantinya skema tarif akan merujuk pada harga karbon di pasar.

"Harga karbon yang ada di pasar itu akan menjadi acuan bagi tarif pajak karbon," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, penerapan pajak karbon harus berjalan beriringan dengan pengembangan pasar karbon agar mekanismenya saling menguatkan. 

Baca Juga: DPR Kritik Lambannya Pemerintah Terbitkan PP Peta Jalan Pajak Karbon

Dengan desain tersebut, pajak karbon bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi alat untuk memperbaiki tata kelola penurunan emisi di Indonesia.

Namun Febrio menegaskan bahwa pajak karbon tidak bisa diberlakukan sebelum adanya roadmap yang jelas. Undang-undang mengamanatkan pemerintah untuk terlebih dahulu menyiapkan peta jalan pajak karbon yang mengintegrasikan strategi energi baru terbarukan dan roadmap perdagangan karbon.

Saat ini, pemerintah masih melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

Terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mengatur sinkronisasi kebijakan lintas sektor dan menegaskan bahwa rancangan roadmap perdagangan karbon nasional dan global akan diatur melalui Peraturan Menteri Bersama.

"Jelas sekali bahwa mekanisme yang akan kita bangun akan sangat memperhatikan multi sektor dan juga multi stakeholder," katanya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan berbasis pasar memungkinkan beban penurunan emisi tidak harus ditanggung sepenuhnya oleh perekonomian Indonesia. 

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Terbit! Prabowo Atur Skema Pajak Karbon dan Insentif Hijau

Instrumen perdagangan karbon dinilai lebih fleksibel dan memberi sinyal harga yang kredibel, sekaligus membuka peluang dukungan global melalui jual beli kredit karbon.

Meski demikian, potensi dampak ekonomi perlu diperhitungkan, termasuk kenaikan biaya energi seperti listrik dan bahan bakar fosil jika pajak karbon diterapkan. 

Untuk itu, pemerintah menyiapkan skema kompensasi melalui kredit karbon yang diperdagangkan.

"Justru di sini kita akan menghitung supaya kredit yang diperjualbelikan di pasar karbon itu dapat mengompensasi tambahan biaya yang diakibatkan oleh usaha kita menurunkan emisi dari existing operasi yang lebih polluting," kata Febrio.

Selanjutnya: Trader Pasang Posisi Bearish, Harga Bitcoin dan Kripto Lain Berpotensi Terus Tertekan

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 18-20 November 2025, Beli 1 Gratis 1 Es Krim Aice-Haagen Dazs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×