Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Darussalam menilai setidaknya 1% pertumbuhan PDB secara nominal diterjemahkan menjadi pertumbuhan penerimaan pajak secara nominal sebesar 1% artinya tax buoayncy sama dengan satu.
“Sayangnya, tren selama 5 tahun terakhir menunjukkan bahwa tax buoyancy kita hanya kurang dari 1, kecuali di 2018 yang mencapai 1,4. Berarti permasalahannya adalah ada tax gap di sektor yg selama ini PDB-nya tumbuh pesat,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1)
DDTC melihat hal inilah yang harus dipetakan dan diatasi. Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam apakah ini diakibatkan oleh masalah kepatuhan dan administrasi pajak (compliance gap) atau justru kebijakannya yang kurang optimal (policy gap).
Baca Juga: Pemerintah optimistis penerimaan PNBP capai target dan sokong tax ratio
Di sisi lain, Darussalam menyarankan tiga strategi yang perlu ditempuh otoritas pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak. Pertama, perluasan basis pajak. Kedua, meningkatkan kepatuhan melalui teknologi dan optimalisasi data. Ketiga, revisi Undang-Undang dalam rangka menutup policy gap.
“Seluruh hal tersebut pada dasarnya telah dipertimbangkan dan sudah dimulai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jangan justru membuat kebijakan semacam tax amnesty lagi karena akan menggerus moral pajak masyarakat,” kata dia.
Di sisi lain dari, penerimaan cukai sebagai salah satu perhitungan tax ratio, Darussalam menilai juga akan mengalami pertumbuhan yang melambat, khususnya bagi tembakau. Hal ini didasari karena tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, sementara produksi rokok turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News