kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026, Menaker Pastikan Tampung Aspirasi Pekerja


Rabu, 17 Desember 2025 / 17:16 WIB
Serikat Buruh Tolak Formula Baru UMP 2026, Menaker Pastikan Tampung Aspirasi Pekerja
ILUSTRASI. Menaker Buka Suara Soal Kenaikan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KONTAN/Lailatul Anisah) Serikat buruh menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang mengatur soal formula baru penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang mengatur soal formula baru penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. 

Merespon hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa penetapan formula baru ini sudah mempertimbangkan aspirasi banyak pihak termasuk serikat buruh. 

"Kebijakan ini sudah mempertimbangkan banyak hal, aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami pertimbangkan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantornya, Rabu (17/12/2025). 

Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada para pekerja. 

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Belum Mampu Menyelesaikan Persoalan Lapangan Kerja

Hal itu dibuktikan dengan kenaikan UMP tahun lalu yang cukup tinggi mencapai 6,5%, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 15 juta pekerja, rumah subsidi khusus pekerja, hingga penebalan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) bagi para pekerja. 

"Itu semua adalah bentuk perhatian komitmen yang luar biasa dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh," ujar Yassierli. 

Yassierli juga menjelaskan bahwa nilai alfa di tahun ini mengalami perluasan menjadi 0,5 sampai dengan 0,9. Nilai ini naik dari ketetapan sebelumnya 0,1 sampai dengan 0,3. 

"Saya juga sangat yakin beberapa laporan yang kami dengar, informasi yang kami dengar ini juga sangat mengembirakan bagi para serikat pekerja dan para serikat buruh," tambah Yassierli. 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menegaskan formula alfa yang ditetapkan sebesar 0,5 sampai dengan 0,9 akan membatasi kenaikan UMP tahun depan. Roy memproyeksikan dengan ketetapan ini kenaikan UMP tak lebih dari 4%. 

"Kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi+ inflasi x Alfa 0,5 maka kenaikkan upah minimum hanya diangka 3 s.d 4% saja," kata Roy pada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025). 

Roy mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengamatkan indeks tertentu atau alfa ini harus memperhitungkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. 

Dengan demikian, menurutnya indeks tertentu ini seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP adn Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK. 

"Masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," jelas Roy. 

Baca Juga: BI Dorong Ekonomi Lewat Ekspansi Likuiditas Targetkan Uang Primer Tumbuh Dua Digit

Selanjutnya: RUPSLB BRI (BBRI) Rombak Susunan Direksi, Viviana Jadi Wadirut

Menarik Dibaca: Daftar Menu Makanan untuk Diet IF Pemula yang Layak Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×