Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Skema tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam percepatan pembangunan daerah.
Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan, skema P3NK memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan kenaikan nilai ekonomi lahan akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali dijadikan sumber pendanaan proyek publik.
"Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur," ujar Dida dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Daya Beli Kelas Menengah Tergerus: Ini Pemicu Ancaman PHK 2026
Menurut dia, mekanisme tersebut membuat pembangunan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, P3NK berjalan dalam satu siklus mulai dari tahap perencanaan, penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai ekonomi, hingga penggunaan kembali nilai tersebut sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Melalui Permenko Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki pedoman operasional untuk menerapkan pendanaan berbasis kawasan. Skema ini juga disebut menjadi alternatif pembiayaan di luar APBN dan APBD.
Implementasi P3NK nantinya dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan pengelola sesuai kondisi masing-masing daerah, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), UPTD/BLUD, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dida bilang, sebagian besar proyek investasi dan pembangunan berada di daerah sehingga pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, peran tersebut mencakup penciptaan iklim investasi yang kondusif, penyediaan proyek siap investasi, hingga penguatan inovasi pembiayaan pembangunan dan kolaborasi dengan sektor swasta.
"Daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu," katanya.
Peningkatan investasi di daerah, lanjut Dida, diharapkan dapat menciptakan efek berganda berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.
Baca Juga: Cek Paket Stimulus Semester II-2026: Diskon Transportasi hingga Pajak Penulis
Sosialisasi Permenko tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK yang mengatur mekanisme pendanaan infrastruktur strategis nasional melalui skema P3NK atau LVC.
Pemerintah berharap pemerintah daerah mulai mengidentifikasi potensi proyek percontohan (pilot project) yang dapat dikembangkan menggunakan skema tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













