Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Kedua, Presiden Joko Widodo menginginkan agar reformasi di bidang regulasi tersebut diikuti dengan reformasi birokrasi yang ada di kementerian maupun lembaga. Keduanya diharapkan dapat berjalan beriringan dan mengubah cara kerja, pola pikir, hingga mengubah orientasi prosedur menjadi orientasi hasil.
"Karena sebaik apapun regulasi jika orientasi birokrasi kita belum berubah ini juga akan menjadi masalah yang berkaitan dengan sumbatan," kata Presiden.
Baca Juga: Pengamat: Nasdem memiliki kepentingan dengan Anies Baswedan untuk pilpres 2024
Sementara itu, sebagai instruksinya yang ketiga, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk menata hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat satu visi dengan pemerintah pusat dan memahami urgensi mengenai penciptaan lapangan kerja di seluruh Indonesia.
"Oleh sebab itu, reformasi yang dilakukan di tingkat pusat harus bergulir ke provinsi, ke kabupaten, dan ke kota baik dari sisi regulasi maupun kewenangan daerah dan juga sistem pelayanan birokrasi yang ada di daerah," tuturnya.
Adapun yang keempat, reformasi besar-besaran dalam hal penyiapan sumber daya manusia harus mulai dilakukan. Pembenahan pendidikan vokasional dan peningkatan keterampilan tenaga kerja dimintanya untuk benar-benar dibenahi dan tereksekusi di lapangan. Selain itu, sejumlah program pemerintah terkait hal tersebut juga dimintanya agar dipersiapkan dengan baik.
"Kartu Prakerja dan sistem manajemennya semuanya harus disiapkan sehingga nanti saat Januari dikeluarkan betul-betul sistem yang terintegrasi dan berbasis digital. Mudah dikontrol dan mudah dimonitor," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News