kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini harapan Hamdan Zoelva setelah jadi Ketua MK


Jumat, 01 November 2013 / 17:43 WIB
Ini harapan Hamdan Zoelva setelah jadi Ketua MK
ILUSTRASI. Pasukan pro-Rusia menembak dari sebuah tank selama pertempuran dalam konflik Ukraina-Rusia di dekat pabrik baja Azovstal di Kota Mariupol, Ukraina, 5 Mei 2022.? REUTERS/Alexander Ermochenko.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih, Hamdan Zoelva menyatakan pekerjaan berat dan tanggung jawab besar sebagai Ketua MK akan dihadapinya terutama dalam setahun ke depan.

Menurutnya, bukan hanya Ketua dan Wakil Ketua MK, melainkan semua hakim konstitusi akan bekerja keras untuk mengangkat kembali citra institusi MK di mata masyarakat yang terpuruk dalam sebulan terakhir.

"Kami memohon doa agar selalu diberikan hidayah, petunjuk, dan jalan yang lurus. Semoga segenap bangsa Indonesia mendukung MK kembali," kata Hamdan, Jumat (1/11).

Hamdan mengatakan langkah konkrit akan segera dilakukan oleh ketua dan wakil ketua terpilih. Pertama, melakukan early warning (deteksi dini) dalam menjaga dan menegakkan wibawa MK. Kedua, menata dan meningkatkan kemampuan dan kapasitas, dari seluruh komponen MK, terutama kepaniteraan dan kesekjenan.

Cari Pengganti Akil

Lebih jauh, Hamdan mengatakan Majelis Kehormatan MK sudah menjatuhkan putusan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sudah menerima laporan secara tertulis dari Majelis Kehormatan MK untuk segera menindaklanjutinya.

"Kami akan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan Presiden untuk pemberhentian dari Bapak Akil Mochtar," ujarnya.

Selanjutnya, ia menuturkan bahwa MK akan menyurati DPR agar melakukan proses penggantian hakim konstitusi untuk mengisi posisi Akil.

Ia pun menyerahkan semua prosesnya dari DPR dan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi mengenai siapa calon hakim konstitusi tersebut.

Menurutnya, setelah hakim konstitusi MK menjadi sembilan orang lagi, maka sidang panel perkara MK akan kembali normal, yakni ditangani tiga hakim panel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×