kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini harapan Hamdan Zoelva setelah jadi Ketua MK


Jumat, 01 November 2013 / 17:43 WIB
Ini harapan Hamdan Zoelva setelah jadi Ketua MK
ILUSTRASI. Pasukan pro-Rusia menembak dari sebuah tank selama pertempuran dalam konflik Ukraina-Rusia di dekat pabrik baja Azovstal di Kota Mariupol, Ukraina, 5 Mei 2022.? REUTERS/Alexander Ermochenko.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terpilih, Hamdan Zoelva menyatakan pekerjaan berat dan tanggung jawab besar sebagai Ketua MK akan dihadapinya terutama dalam setahun ke depan.

Menurutnya, bukan hanya Ketua dan Wakil Ketua MK, melainkan semua hakim konstitusi akan bekerja keras untuk mengangkat kembali citra institusi MK di mata masyarakat yang terpuruk dalam sebulan terakhir.

"Kami memohon doa agar selalu diberikan hidayah, petunjuk, dan jalan yang lurus. Semoga segenap bangsa Indonesia mendukung MK kembali," kata Hamdan, Jumat (1/11).

Hamdan mengatakan langkah konkrit akan segera dilakukan oleh ketua dan wakil ketua terpilih. Pertama, melakukan early warning (deteksi dini) dalam menjaga dan menegakkan wibawa MK. Kedua, menata dan meningkatkan kemampuan dan kapasitas, dari seluruh komponen MK, terutama kepaniteraan dan kesekjenan.

Cari Pengganti Akil

Lebih jauh, Hamdan mengatakan Majelis Kehormatan MK sudah menjatuhkan putusan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sudah menerima laporan secara tertulis dari Majelis Kehormatan MK untuk segera menindaklanjutinya.

"Kami akan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan keputusan Presiden untuk pemberhentian dari Bapak Akil Mochtar," ujarnya.

Selanjutnya, ia menuturkan bahwa MK akan menyurati DPR agar melakukan proses penggantian hakim konstitusi untuk mengisi posisi Akil.

Ia pun menyerahkan semua prosesnya dari DPR dan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi mengenai siapa calon hakim konstitusi tersebut.

Menurutnya, setelah hakim konstitusi MK menjadi sembilan orang lagi, maka sidang panel perkara MK akan kembali normal, yakni ditangani tiga hakim panel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×