kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

SBY punya 14 hari terbitkan Keppres pemecatan Akil


Jumat, 01 November 2013 / 14:46 WIB
SBY punya 14 hari terbitkan Keppres pemecatan Akil
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 24 Juni 2022, Ada Di Cimanggis


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil pemeriksaan etik terhadap Akil Mochtar kepada Mahkamah Konsititusi (MK).

Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Akil.

Setelah diterima, Majelis Kehormatan akan mengajukan permintaan pemberhentian tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditindaklanjuti.

"Putusan ini setelah kami bacakan tadi akan disampaikan kepada mahkamah dan kemudian mahkamah akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden untuk diberhentikan tidak dengan hormat," ujar ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, saat membacakan putusan nomor 01/MKMK/X/2013, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Presiden, kata Harjono, diberikan waktu 14 hari untuk untuk mengeluarkan keputusan presiden sesuai dengan undang-undang untuk memberhentikan Akil secara tidak hormat.

"Presiden akan menerbitkan Kepres sesuai dengan ketentuan undang-undang harus dilakukan 14 hari semenjak surat ini disampaikan dari Mahkamah kepada presiden," kata hakim konstitusi itu.

Majelis Kehormatan, kata Harjono, mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak tetap terlebih dahulu agar presiden tidak mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap yang mendasarkan surat pengunduran diri dari Akil Mochtar.

Sebab, apabila presiden telah mengeluarkan Kepres pemberhentian dengan hormat, maka akan sulit untuk mengubahnya. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×