kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia aturan pembentukan koperasi di UU Cipta Kerja, cukup 9 orang saja


Senin, 02 November 2020 / 15:37 WIB
Ini dia aturan pembentukan koperasi di UU Cipta Kerja, cukup 9 orang saja


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu tak lepas membahas mengenai Koperasi. Pembahasan terkait koperasi dijabarkan dalam Bab V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah.

Adapun terkait koperasi ada beberapa perubahan isi pasal dan penambahan dalam UU Cipta kerja. Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, perubahan diantanya ialah terkait dengan pembentukan koperasi, dimana pada UU Cipta Kerja diatur ketentuan pasal 6 diubah menjadi;

Pasal 6 (1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Pada UU sebelumnya yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.

Selain itu, adapula aturan mengenai digitalisasi koperasi diakomodir dengan buku daftar anggota dapat berupa dokumen tertulis atau dokumen elektronik. Tak hanya itu digitalisasi koperasi juga mengakomodir rapat secara daring.

Baca Juga: Sederet kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja dari perizinan hingga perluas pasar

Kemudian di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berisi mengenkoperasi dengan prinsip Syariah diakomodir penuh dari perangkat organisasi, kegiatan usaha koperasi hingga dewan pengawas Syariah. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut;
Pasal 44A
(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah.
(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota.
(4) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
(5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Hari ini, buruh unjuk rasa tolak omnibus law dan tuntut kenaikan UMP

Sekretaris Kemeterian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Rully Indrawan dalam siaran persnya akhir pekan lalu, menjelaskan bahwa koperasi diposisikan sangat jelas yaitu sebagai agregator bagi UMKM. demikian juga dengan pembiayaan dimana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM ditugasi secara khusus melayani pembiayaan pada koperasi.

"Hal ini menjadi hal penting untuk masa depan koperasi. Dan saat ini koperasi juga diperkuat dengan digitalisasi dan program-program dalam rangka penguatan UMKM," kata Rully.




TERBARU

[X]
×