kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ini dia aturan pembentukan koperasi di UU Cipta Kerja, cukup 9 orang saja


Senin, 02 November 2020 / 15:37 WIB
Ini dia aturan pembentukan koperasi di UU Cipta Kerja, cukup 9 orang saja
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Sutrisno Iwantono, Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship mengatakan bahwa secara keseluruhan UU Cipta Kerja khususnya klaster Koperasi dan UMKM miliki isi yang bagus, dimana semangatnya ialah untuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu sendiri.

Sutrisno menyebut bahwa, selama ini sektor UMKM dan koperasi sendiri cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja.
Namun, Sutrisno mengkritisi mengenai syarat pembentukan koperasi dimana sekurang-kurangnya ialah 9 orang dari sebelumnya 20 orang. Pemberdayaan dinilai jadi fokus yang juga harus diutamakan dalam koperasi bukan hanya kemudahan pembentukan.

“Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya. Memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan. Dengan yang ada sekarang aja belum semuanya berkembang lho. Jadi kalau misalnya dilonggarkan jadi 9 itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak nah permasalahannya adalah seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja,” kata Sutrisno saat dihubungi Kontan.co.id, pada Senin (2/11).

Baca Juga: Pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi selesai bulan ini

Sutrisno berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau peraturan pemerintah (PP).

“Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya,” jelas Sutrisno.

Selanjutnya: Jokowi tetap beraktivitas di Istana, meski ada demonstrasi tolak UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×