Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fasilitas tax holiday dibuat pemerintah untuk meningkatkan minat pelaku industri pionir ke dalam negeri. Pemerintah telah menunjuk 18 bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan.
Lewat catatan Kontan sebelumnya DJP Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 62 perusahaan yang menikmati fasilitas ini.
Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Muhammad Khayam mengungkapkan fasilitas ini banyak diminati investor di industri kimia. "Alasannya sederhana, investasi sektor kimia notabene investasinya besar sehingga bisa memenuhi persyaratan tax holiday yang sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).
Khayam mengungkapkan sudah ada sejumlah perusahaan kimia yang menikmati fasilitas ini, yaitu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), Nippon Shokubai Co Ltd, Cabot Corporation, dan PT Enerco RPO Internasional.
Melansir keterbukaan informasi Chandra Asri Petrochemical yang dirilis (21/1), perusahaan petrokimia ini telah menerima tax holiday untuk pengembangan kompleks petrokimia kedua.
Adapun tax holiday tersebut meliputi pembayaran Pajak Penghasilan Badan Chandra Asri Perkasa pada 20 tahun pertama beroperasi sebesar 100%, serta dua tahun berikutnya sebesar 50%.
Baca Juga: Inilah Sektor Saham Unggulan di Tahun Tikus Logam