kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ini beberapa perusahaan kimia yang telah menikmati fasilitas tax holiday


Rabu, 22 Januari 2020 / 17:44 WIB
Ini beberapa perusahaan kimia yang telah menikmati fasilitas tax holiday
ILUSTRASI. Tax holiday dibuat pemerintah untuk meningkatkan minat pelaku industri pionir ke dalam negeri. KONTAN/Muradi/2013/10/25


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fasilitas tax holiday dibuat pemerintah untuk meningkatkan minat pelaku industri pionir ke dalam negeri. Pemerintah telah menunjuk 18 bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan. 

Lewat catatan Kontan sebelumnya DJP Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 62 perusahaan yang menikmati fasilitas ini. 

Baca Juga: Kemenperin: Tax holiday manjur tingkatkan gairah investasi industri kimia

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Muhammad Khayam mengungkapkan fasilitas ini banyak diminati investor di industri kimia. "Alasannya sederhana, investasi sektor kimia notabene investasinya besar sehingga bisa memenuhi persyaratan tax holiday yang sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1). 

Khayam mengungkapkan sudah ada sejumlah perusahaan kimia yang menikmati fasilitas ini, yaitu PT  Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), Nippon Shokubai Co Ltd, Cabot Corporation, dan PT Enerco RPO Internasional. 

Melansir keterbukaan informasi Chandra Asri Petrochemical yang dirilis (21/1), perusahaan petrokimia ini telah menerima tax holiday untuk pengembangan kompleks petrokimia kedua.  

Adapun tax holiday tersebut meliputi pembayaran Pajak Penghasilan Badan Chandra Asri Perkasa pada 20 tahun pertama beroperasi sebesar 100%, serta dua tahun berikutnya sebesar 50%. 

Baca Juga: Inilah Sektor Saham Unggulan di Tahun Tikus Logam



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×