Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu pemerintah mencatat 62 perusahaan telah menerima fasilitas tax holiday. Adapun insentif pajak ini disiapkan untuk menstimulasi investasi perusahaan pionir dalam negeri di 18 sektor yang telah ditentukan.
Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan realisasi investasi penerimaan tax holiday mencapai Rp 1.153 triliun.
Baca Juga: Inilah Sektor Saham Unggulan di Tahun Tikus Logam
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam menjelaskan fasilitas tax holiday cukup manjur untuk meningkatkan investasi di sektor industri kimia. "Pemberian tax holiday dapat sedikit meningkatkan keekonomian proyek di sektor kimia," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).
Lebih lanjut Khayam menjelaskan industri kimia terutama kimia hulu merupakan industri yang padat modal, teknologi tinggi, padat energi sehingga pemerintah perlu mendorong tumbuhnya industri kimia.