kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ini alasan Polda Jabar tetapkan Rizieq tersangka


Selasa, 31 Januari 2017 / 21:19 WIB
Ini alasan Polda Jabar tetapkan Rizieq tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, penetapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Anton menyebutkan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti.

"Adanya pelapor, saksi, saksi ahli, dan video. Bahkan, saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti sehingga dari para penyidik ditetapkanlah sebagai tersangka," kata Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1).

Anto menyebutkan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Rizieq. Setelah itu, penyidik akan mengonfrontasi Rizieq dengan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

"Karena pada saat penayangan video pertama yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya. (Pemanggilan terdekat) minggu depan mungkin," ujar Anton.

Anton menuturkan, hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan. Menurut Anton, penahanan dapat dilakukan bila Rizieq terindikasi menghilangkan alat bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

Penetapan tersangka Rizieq merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Sukmawati Soekarnoutri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila.

Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq yang menyebut, "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu. Rizieq dijerat Pasal 154a dan 320 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat empat tahun penjara. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×