kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.717   36,00   0,20%
  • IDX 6.472   -63,12   -0,97%
  • KOMPAS100 857   -8,99   -1,04%
  • LQ45 653   -6,28   -0,95%
  • ISSI 223   -1,76   -0,78%
  • IDX30 363   -3,33   -0,91%
  • IDXHIDIV20 453   -5,10   -1,11%
  • IDX80 98   -0,94   -0,95%
  • IDXV30 125   -1,27   -1,00%
  • IDXQ30 117   -1,01   -0,86%

Jadi tersangka, Rizieq Shihab tidak ditahan


Senin, 30 Januari 2017 / 19:38 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Polda Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Indonesia pertama, Soekarno. Rizieq disangkakan Pasal 154 a KUHPidana dan 320 KUHPidana.

Meski statusnya tersangka, Polda Jawa Barat tidak akan melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Pasalnya, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.

"Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1) sore.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menganggap belum perlu melakukan pencekalan terhadap Rizieq.  "Belum, kita belum lakukan (pencekalan)," kata dia.

Yusri menyebutkan, berdasarkan alat bukti dan saksi, pihaknya menaikkan status hukum Rizieq Shihab menjadi tersangka.

(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×