kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Jadi tersangka, Rizieq Shihab tidak ditahan


Senin, 30 Januari 2017 / 19:38 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Polda Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Indonesia pertama, Soekarno. Rizieq disangkakan Pasal 154 a KUHPidana dan 320 KUHPidana.

Meski statusnya tersangka, Polda Jawa Barat tidak akan melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Pasalnya, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.

"Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1) sore.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menganggap belum perlu melakukan pencekalan terhadap Rizieq.  "Belum, kita belum lakukan (pencekalan)," kata dia.

Yusri menyebutkan, berdasarkan alat bukti dan saksi, pihaknya menaikkan status hukum Rizieq Shihab menjadi tersangka.

(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×