Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
BANDUNG. Polda Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Indonesia pertama, Soekarno. Rizieq disangkakan Pasal 154 a KUHPidana dan 320 KUHPidana.
Meski statusnya tersangka, Polda Jawa Barat tidak akan melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Pasalnya, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.
"Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1) sore.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menganggap belum perlu melakukan pencekalan terhadap Rizieq. "Belum, kita belum lakukan (pencekalan)," kata dia.
Yusri menyebutkan, berdasarkan alat bukti dan saksi, pihaknya menaikkan status hukum Rizieq Shihab menjadi tersangka.
(Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News