kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Jadi tersangka, Rizieq Shihab tidak ditahan


Senin, 30 Januari 2017 / 19:38 WIB
Jadi tersangka, Rizieq Shihab tidak ditahan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Polda Jawa Barat menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Indonesia pertama, Soekarno. Rizieq disangkakan Pasal 154 a KUHPidana dan 320 KUHPidana.

Meski statusnya tersangka, Polda Jawa Barat tidak akan melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab. Pasalnya, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun.

"Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1) sore.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menganggap belum perlu melakukan pencekalan terhadap Rizieq.  "Belum, kita belum lakukan (pencekalan)," kata dia.

Yusri menyebutkan, berdasarkan alat bukti dan saksi, pihaknya menaikkan status hukum Rizieq Shihab menjadi tersangka.

(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×