kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Alasan Pemerintah Tetap Akan Berlakukan Tarif PPN 12% di 2025


Kamis, 14 November 2024 / 07:22 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tetap Akan Berlakukan Tarif PPN 12% di 2025
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memastikan akan menjalankan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Siap-siap harga-harga barang akan semakin mahal tahun depan. Sebab, pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, penyesuaian tarif PPN tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Memastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025

Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan.

Dengan beragam fasilitas PPN tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, farif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli, Pengusaha Dorong Pemberian Insentif Pajak Penghasilan

Selanjutnya: Business Insight Bantu Generasi Muda Ambil Keputusan Bisnis dan Investasi

Menarik Dibaca: Promo Abuba Steak x Wondr 14, 18, dan 19 November 2024, Beli 1 Gratis 1 Porsi Steak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×