kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.859   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.403   20,58   0,28%
  • KOMPAS100 1.126   5,78   0,52%
  • LQ45 882   6,02   0,69%
  • ISSI 225   0,41   0,18%
  • IDX30 451   3,89   0,87%
  • IDXHIDIV20 540   4,64   0,87%
  • IDX80 128   0,85   0,67%
  • IDXV30 131   0,98   0,76%
  • IDXQ30 149   1,01   0,68%

Pemerintah Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025


Kamis, 14 November 2024 / 05:15 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemerintah akan siap menjalankan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemerintah akan siap menjalankan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Baca Juga: Menanti Jurus Mujarab Pemerintah Mengungkit Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," katanya.

Asal tahu saja, farif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×