Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kenapa kebijakan sistem keuangan di Indonesia dinilai hambat AS?
Berdasarkan laporan USTR, beberapa kebijakan sistem keuangan di Indonesia dinilai telah menghambat perusahaan jasa pembayaran dan bank asal AS.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG/2017, pemerintah menetapkan perusahaan asing yang ingin mengelola pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa berdiri sendiri.
Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan dalam negeri yang mendapat lisensi BI untuk proses transaksi melalui GPN.
"Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," bunyi keterangan dalam dokumen tersebut.
Selain itu, QRIS juga memicu kekhawatiran karena proses penyusunan kebijakannya tidak melibatkan kepentingan asing dan tidak menerima masukan dari mereka.
Sistem pembayaran QRIS ini telah ditetapkan sebagai standar nasional untuk pembayaran menggunakan kode QR.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut," bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga: Amerika Serikat Persoalkan Sistem QRIS, Deputi Gubernur BI Buka Suara
"Termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," tambah mereka.
Bukan cuma itu, USTR juga menjatuhkan perhatikan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/03/2016. Peraturan itu membatasi kepemilikan bank. Seorang pemegang saham baik asing maupun domestik, tidak boleh mempunyai kemepilikan suatu bank lebih dari 40%.
OJK juga mengatur tentang kepemilikan asing pada perusahaan pelaporan kredit swasta tak lebih dari 49% dan perusahaan pembayaran hingga 20%.
Apa langkah Indonesia mengatasi keberatan AS terhadap kebijakan nasional?
Pemerintah saat ini masih mengupayakan negosiasi dengan AS untuk mencapai kesepakatan bersama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan diskusi ini akan memakan waktu selama 60 hari.
"Pihak AS telah menyepakati bahwa isu kebijakan tarif dan kerja sama bilateral RI-AS akan dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari ke depan," ujar Airlangga Hartanto seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
Dalam negosiasi dengan AS, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa mereka akan membahas kebijakan keuangan dan membawa serta OJK untuk menjawab semua isu.
Sedangkan respons terbaru dari pemerintah, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menyerah dan meminta belas kasihan.
Ketika menghadiri acara Gerakan Indonesia Menanam di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Rabu (23/4/2025), ia mengisyaratkan bahwa perwakilan Indonesia akan terus mengupayakan negosiasi.
"Kita tidak akan pernah menyerah. Kita tidak akan pernah berlutut, kita tidak akan pernah mengemis. Kita tidak akan pernah minta-minta (belas) kasian orang lain. Tidak perlu dikasihani. Bangsa Indonesia tidak perlu dikasihani," ujar Prabowo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (24/4/2025).
Tonton: Amerika Serikat Persoalkan Sistem QRIS, Deputi Gubernur BI Buka Suara
Berapa pun ketentuan tarif Trump, Prabowo percaya bahwa Indonesia punya kemampuan untuk menggerakkan ekonomi dengan kekuatan sendiri.
Meskipun menghormati kebijakan tarif dan melakukan negosiasi dalam upaya membuka ruang perdagangan, ia yakin Indonesia bisa bertahan tanpa mengemis.
"Tapi kita percaya kepada kekuatan kita sendiri. Kalaupun mereka tidak membuka pasar mereka kepada kita, kita akan survive, kita akan tambah kuat, kita akan berdiri di atas kaki sendiri," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa AS Khawatir pada GPN, QRIS, dan Aturan Halal Indonesia?"
Selanjutnya: Bitcoin Jadi Aset Terbesar Kelima di Dunia, Lampaui Amazon dan Google
Menarik Dibaca: Semarang Hujan Pukul 2 Siang, Ini Prakiraan Cuaca Besok (26/4) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News