Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, China, dan Thailand.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Beleid mulai berlaku per tanggal 14 Februari 2021.
Adapun PMK 11/2021 merupakan beleid atas perubahan atas PMK Nomor 221/PMK.010/2015 yang mengatur hal yang sama. Sehingga kebijakan bea masuk anti dumping India, China, Thailand berlaku dalam lima tahun ke depan yakni hingga Februari 2026.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan, kebijakan pengenaan bea masuk anti dumping merupakan tindak lanjut dari Kemenkeu atas masukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan rekomendasi hasil penyelidikan dari Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI).
Syarif menjelaskan, sebelumnya KADI melakukan penyelidikan peninjauan kembali atas pengenaan bea masuk anti dumping BOPET berdasarkan permohonan yang diajukan oleh industri dalam negeri. Para pelaku usaha menyampaikan bahwa masih merasakan injury atas dumping yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di negara yang melakukan praktek dumping tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani perpanjang bea masuk anti dumping impor BOPET asal India, China, Thailand
Dus, dar hasil penyelidikan tersebut diketahui masih terdapat praktek dumping oleh perusahaan dari India, China dan Thailand, sehingga pengenaan bea masuk anti dumping diputuskan untuk diperpanjang.
“Maka atas laporan itu dilakukan penelitian oleh Kemendag, biasanya sampai berangkat ke negara pengekspor, apabila disimpulkan dumping dari negara pengekspor maka Kemendag akan mengusulkan ke Menteri Keuangan untuk mengenakan bea masuk anti dumping,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2).
Adapun tarif bea masuk anti dumping BOPET ketiga negara tersebut masih sama dengan ketentuan lima tahun lalu. Pertama, India untuk eksportir yakni SRF Limited 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5%, dan perusahaan lainnya 8,5%.
Kedua, China yakni Shaoxing Xiangyu GreenPacking Co., Ltd sebesar 2,6%, dan perusahaan lainnya 10,6%. Ketiga, Thailand antara lain perusahaan eskportif SRF Industries (Thailand) Limited 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan lainnya 7, 1%.
Sebagai info, PMK 11/2021 menjelaskan impor produk BOPET yang dikenakan bea masuk anti damping dari India, China, dan Thailand termasuk barang uraian BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, nonseluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor: dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Selanjutnya: Hipmi: Penghitungan upah RPP Pengupahan sesuai kondisi daerah dan kebutuhan pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News