kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hipmi: Penghitungan upah RPP Pengupahan sesuai kondisi daerah dan kebutuhan pekerja


Rabu, 10 Februari 2021 / 14:46 WIB
Hipmi: Penghitungan upah RPP Pengupahan sesuai kondisi daerah dan kebutuhan pekerja
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, pihaknya mendukung konsep RPP tentang pengupahan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ajib menilai, formulasi dari penghitungan pengupahan dalam RPP ini sudah sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan pekerja di masing-masing daerah.

"Variabel-variabel penghitungan pengupahan ini sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan para tenaga kerja di masing-masing daerah," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (9/2).

Adapun, dalam RPP Pengupahan ini disebutkan bahwa Upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Baca Juga: Pemerintah diminta kaji ulang formula upah minimum dalam turunan UU Cipta Kerja

Adapun, yang dimaksud dengan syarat tertentu dalam upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Nantinya, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Lebih lanjut, Ajib menilai bahwa pola perhitungan pengupahan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini disambut positif oleh dunia usaha dan bisa mendorong peningkatan investasi di Indonesia.

"Pola penghitungan ini cenderung  menjadi sebuah jalan tengah antara pengusaha dan karyawan, sehingga akan disambut positif oleh dunia usaha dan lebih mendorong peningkatan investasi ke depannya," pungkas Ajib.

Selanjutnya: Kadin sambut formulasi perhitungan upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×