kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani perpanjang bea masuk anti dumping impor BOPET asal India, China, Thailand


Rabu, 10 Februari 2021 / 10:58 WIB
Sri Mulyani perpanjang bea masuk anti dumping impor BOPET asal India, China, Thailand
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk kembali memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari India, China, dan Thailand. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand. Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 14 Februari 2021.

Adapun PMK 11/2021 merupakan beleid perubahan atas PMK Nomor 221/PMK.010/2015 yang mengatur hal serupa. Sehingga kebijakan bea masuk anti dumping India, China, Thailand berlaku dalam lima tahun ke depan yakni hingga Februari 2026.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” tulis Sri Mulyani sebagaimana bagian menimbang PMK 11/2021.

Baca Juga: Ada PPKM, anggaran PEN tahun 2021 naik lagi menjadi Rp 627,96 triliun

Lebih lanjut, impor produk BOPET yang dikenakan bea masuk anti damping dari India, China, dan Thailand termasuk barang uraian BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, nonseluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90. 

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor: dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. 

Di sisi lain, tarif bea masuk anti dumping BOPET ketiga negara tersebut masih sama. Pertama, India untuk eksportir yakni SRF Limited 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5%, dan perusahaan lainnya 8,5%.

Kedua, China yakni Shaoxing Xiangyu GreenPacking Co., Ltd sebesar 2,6%, dan perusahaan lainnya 10,6%. Ketiga, Thailand antara lain perusahaan eksportir SRF Industries (Thailand) Limited  5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited  2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan lainnya 7, 1%.

Selanjutnya: Anggaran PEN 2021 membengkak lagi menjadi Rp 627,96 triliun, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×