Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa bahwa tersangka telah melakukan kerugian senilai Rp 16,80 triliun. Jaksa Bima Suprayoga menyebut, angka kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dari 2008 -2018.
“Iya, memang untuk menghitung kerugian negara adalah BPK. Jadi angka Rp 16,80 triliun merupakan investigasi dari BPK,” ungkapnya.
Menurutnya, jika terdakwa mempertanyakan kenapa pengelolaan dana tersebut tidak dipermasalahkan OJK? Itu silahkan saja, tapi tidak mempengaruhi temuan dari kejaksaan.
“OJK tidak mempermasalahkan, dan kami mempermasalahkan, bukan demikian. Kami mempermasalahkan karena ada perhitungan kerugian negara dari BPK, kemudian ada perbuatan melawan hukum karena dugaan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Jiwasraya, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News