kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.845   43,00   0,26%
  • IDX 8.239   -52,34   -0,63%
  • KOMPAS100 1.164   -8,18   -0,70%
  • LQ45 836   -6,28   -0,75%
  • ISSI 295   -1,11   -0,37%
  • IDX30 435   -0,74   -0,17%
  • IDXHIDIV20 521   0,28   0,05%
  • IDX80 130   -0,83   -0,63%
  • IDXV30 143   0,85   0,59%
  • IDXQ30 141   -0,17   -0,12%

Ini alasan enam terdakwa kasus Jiwasraya ajukan eksepsi


Sabtu, 06 Juni 2020 / 10:45 WIB
Ini alasan enam terdakwa kasus Jiwasraya ajukan eksepsi
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/20


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa bahwa tersangka telah melakukan kerugian senilai Rp 16,80 triliun. Jaksa Bima Suprayoga menyebut, angka kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dari 2008 -2018.

“Iya, memang untuk menghitung kerugian negara adalah BPK. Jadi angka Rp 16,80 triliun merupakan investigasi dari BPK,” ungkapnya.

Menurutnya, jika terdakwa mempertanyakan kenapa pengelolaan dana tersebut tidak dipermasalahkan OJK? Itu silahkan saja, tapi tidak mempengaruhi temuan dari kejaksaan.

“OJK tidak mempermasalahkan, dan kami mempermasalahkan, bukan demikian. Kami mempermasalahkan karena ada perhitungan kerugian negara dari BPK, kemudian ada perbuatan melawan hukum karena dugaan korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Jiwasraya, kasus Danareksa Sekuritas jadi bidikan Kejagung selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×