Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Walaupun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Asian Agri bersalah sejak Desember lalu, namun hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan petikan putusan. Padahal, dengan modal petikan keputusan MA tersebut, Ditjen Pajak bisa segera menagih penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan beserta dendanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan, yang akan mendapatkan petikan itu pertama kali adalah pengadilan negeri dan dalam kasus ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, baru Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian diberitahukan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Jika Ditjen Pajak sudah menerima petikan itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Setelah adanya penerbitan SKP itu, barulah petugas pajak melakukan penagihan. "Jika Asian Agri Group mau langsung melunasi ya bagus, tapi kalau tidak ya bisa dilakukan lelang sita atau langkah lanjutannya,” ungkap Kismantoro pekan lalu.
Lebih lanjut, Kismantoro bilang, dalam penagihan tidak akan dibatasi waktunya. Yang jelas, Ditjen Pajak akan menagih penggelapan pajak Asian Agri Group sebesar Rp 1,259 triliun plus denda 48% dari total penggelapan. Jadi perusahaan tersebut harus mengembalikan dana mencapai Rp 1,863 triliun.
Hukuman itu berbeda dengan yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung Desember lalu. Dimana perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut dikenakan hukuman denda Rp 2,5 triliun. Nantinya dana itu akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan yang nantinya masuk ke kas negara.
Disisi lain, Kismantoro menyebutkan, belum ada penyelesaian terhadap delapan perusahaan yang tergabung dalam 14 perusahaan yang terkena dalam putusan Asian Agri Group tersebut. hal ini didasari belum adanya petikan dari putusan MA yang diterima pihaknya.
Sebagai catatan, Asian Agri Group tetap bersikukuh telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 lalu. Selain itu, perusahaan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai kekurangan pembayaran pajak yang wajib dibayar.
Namun. penggelapan tersebut akhirnya terungkap dalam sidang dakwaan Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 16 Februari 2011 yang lalu dilakukan oleh Asian Agri melalui Suwir dengan cara mengecilkan nilai pajak semua perusahaan yang bernaung di bawah Asian Agri Group.
Rekayasa tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan yang bernama tax planning meeting. Vincentius Amin Sutanto, mantan Financial Controller Asian Agri Group dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu bilang, tax planning meeting sebenarnya tidak hanya dilakukan pada tahun 2002- 2005 saja. Pertemuan juga dilakukan sejak tahun 1999, atau sejak dirinya bergabung menjadi pegawai di perusahaan tersebut sebagai Asisten Group Financial Controller.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News